KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi

- Jumat, 09 Mei 2025 | 22:05 WIB
KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara. KPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

KPK berpandangan, status direksi pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur tentang praktik KKN.

"Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).

Menurut Budi, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan bahwa keuangan negara yang dipisahkan juga merupakan keuangan milik negara. Ini artinya, kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara.

"Putusan MK sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN," ujar dia.

Dengan demikian, KPK menyatakan tetap berwenang melakukan pencegahan, pendidikan bahkan penindakan pemberantasan korupsi terhadap Direksi BUMN. Bahkan, Direksi BUMN juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara, dan atau adanya kerugian negara yang jika disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

KPK pun langsung mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi BUMN.

Sumber: okezone
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: iNews.id)

Komentar