NARASIBARU.COM - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kembali buka suara. Melalui kuasa hukum bernama Nicholay Aprilindo, terungkap bahwa akun media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp Daru sempat aktif.
Dikutip dari Radar Jogja, informasi itu disampaikan oleh Nicholay kepada awak media pada Sabtu (23/8). Bagi pihak keluarga, hingga saat ini penyebab kematian Daru masih menjadi misteri. Penjelasan yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dinilai belum menjawab pertanyaan.
”Kami sampaikan, negara ini negara hukum. Maka semua harus dijelaskan berdasarkan keadilan. Sampai saat ini, penyebab kematian almarhum masih misteri,” ujarnya.
Salah satu hal yang masih mengganjal adalah telepon genggam Daru yang disebut oleh polisi hilang dan belum ditemukan. Menurut Nicholay, istri Dari masih mendapat notifikasi dari akun media sosial Instagram Daru. Bahkan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp sempat aktif.
”Padahal sebelumnya disebutkan ponsel almarhum hilang. Ini menimbulkan pertanyaan,” ungkap Nicholay.
Sebagai penasihat hukum, dia menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk keluarga Daru dilakukan atas dasar kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, tugas tersebut dilakoni oleh Nicholay secara probono, tanpa bayaran sepeserpun.
”Kami hanya melihat sisi kemanusiaan dan HAM. Apa yang dialami keluarga almarhum perlu diungkap secara tuntas,” jelasnya.
Menurut Nicholay, pihak keluarga meminta pendampingan hukum karena merasa banyak hal yang masih janggal. Termasuk diantaranya media sosial Daru yang masih terdeteksi aktif setelah ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar kosnya pada 8 Juli lalu.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan oleh Wamen PPPA
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam