Sosok Pengendara Fortuner yang Tembak Teman saat Bonceng Istri, Kesal Tak Diutangi Rp100 Ribu

- Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Sosok Pengendara Fortuner yang Tembak Teman saat Bonceng Istri, Kesal Tak Diutangi Rp100 Ribu


NARASIBARU.COM -
Kasus penembakan yang menelan korban jiwa terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Penembakan itu terekam oleh CCTV dan videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat ada seorang pria yang menembak seorang pria lain. Korban saat itu sedang mengendarai motor trail dan memboncengkan istrinya.

Setelah menembak, pelaku langsung kabur, tetapi kini sudah ditangkap polisi. 

"Tembakan mengenai bagian dada korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," kata Kapolsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi, dikutip dari Tribun Sumsel.

"Pelaku sudah kita amankan dan kini tengah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penembakan yang terjadi di tengah pemukiman itu mengagetkan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus tersebut menambah daftar kasus kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat di Ogan Komering Ilir.

Polisi berkomitmen menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap motif penembakan.

Sosok pelaku dan motifnya


Pelaku adalah Maharani atau Rani (34), sedangkan korban adalah Karya (40). Keduanya adalah teman satu kampung.

Rani mengaku nekat menembak korban lantaran dipermalukan di depan banyak orang. Dia ingin berutang kepada korban, tetapi korban menolaknya.

"Kesal (karena) dia menghina saya. Saya mau berutang, tapi malah diejek di depan banyak orang. saya sakit hati," kata Rani di Mapolres OKI. 

Adapun jumlah uang diminta Rani agar dipinjamkan kepadanya ialah Rp100 ribu.

"Dia merasa dipermalukan saat hendak meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban sekitar seminggu lalu, sehingga sakit hati dan merencanakan membunuh korban," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat siaran pers di Polres OKI, Senin.

"Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku," ujar Eko.

Rani kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan (senpira). Senjata didapatkan pelaku dari hasil mencuri.

Kronologi


Berdasarkan keterangan istri korban yang juga menjadi saksi kasus, peristiwa itu berawal ketika sepasang suami istri itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah setelah berkunjung ke rumah keluarga.

Ketika melawati Jalan poros Desa Sungai Jeruju, korban yang merupakan warga Dusun Baru itu dicegat oleh pelaku.

Dikutip dari Kompas.com, pelaku mengendarai mobil Toyota Fortuner yang diparkirkan di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku mendekati korban, muncul dari balik mobil, dan segera melepaskan tembakan sebanyak satu kali.

"Kebetulan ada mobil (jadi keluar dari balik mobil). Sebelumnya saya memang nunggu di sana," kata Rani.

Korban yang telah tertembak berusaha bertahan di atas motor, tetapi akhirnya terjatuh. Adapun istri korban sempat mengejar pelaku yang kabur dengan mobil.

Sumber: tribunnews

Komentar