Penjelasan Resmi TNI Kodam IX/Udayana
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yaitu dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 103 KUHPM dan aturan internal TNI.
Kodam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan terhadap setiap prajurit yang melanggar.
Klarifikasi Metode Penjemputan
Kolonel Widi juga meluruskan informasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa pengantaran Christian ke Denpom bukan dilakukan oleh anggota Denpom Kupang secara langsung di pelabuhan, melainkan oleh unsur Provos Kodim setempat bersama Korem, sesuai prosedur baku TNI AD.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya