Proses Hukum: Dari Korban Jadi Tersangka
Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, proses hukum untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Hogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman beberapa bulan setelah kejadian.
Arsita menyatakan bahwa suaminya kini berstatus sebagai tahanan luar dengan alat pemantau elektronik (GPS) di pergelangan kaki. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saya hanya berharap suami saya mendapat keadilan. Tindakannya murni untuk membela saya," harap Arsita.
Penjelasan Resmi Polresta Sleman
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia menegaskan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang lengkap, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum. Di sini ada korban meninggal dua orang. Kami tidak memihak, tetapi menegakkan hukum yang berlaku," jelas Mulyanto.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo. Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia dan perbuatan yang membahayakan keselamatan.
Viral di Media Sosial
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @merapi_uncover. Unggahan tersebut menyebutkan adanya aksi jambret yang berakhir dengan pengejaran oleh suami korban menggunakan mobil.
Polresta Sleman menegaskan penanganan kasus terbagi dua: Satreskrim menangani dugaan penjambretan, sementara Satlantas fokus pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi kemudian.
Artikel Terkait
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru
Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: MTF Diduga Cabuli 5 Santriwati
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Tindakan Polisi
Pesawat Hercules Wapres Gibran Gagal Mendarat di Yahukimo: Diduga Ditembak TPNPB