Pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing. Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing.
Namun, pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT RI. Dia pun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.
Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir.
Di sana, pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tukasnya.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa