NARASIBARU.COM - Bagi kalian pendatang yang akan atau sudah berada di Jogja pasti akan sedikit kebingungan dengan istilah di pemerintahannya. Hal ini karena Jogja berstatus daerah istimewa yang memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
Berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Beberapa hal yang dapat diatur sendiri ialah tata cara pengisian jabatan, kelembagaan pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Baca Juga: Gus Iqdam Berikan Amalan Bulan Rajab Pembawa Rezeki, ST Nyell Wajib Catat
Ini merupakan penyelenggaraan dalam urusan keistimewaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka dari itu, penyelenggara pemerintahan terkait kelembagaan, Jogja punya istilah-istilah tersendiri sejak sebelum kemerdekaan yang akhirnya dipakai kembali.
Istilah apa sajakah itu? Berikut merupakan penjelasannya.
Kecamatan menjadi Kapanewon dan Kemantren
Artikel Terkait
Sosok Atim Suhara, Hansip yang Gugur Ditembak Maling, Rutin Mantau CCTV Tiap Malam
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik dan Dijual Rp3 Juta
Geger! Briptu Yuli Setyabudi, Oknum Polisi Sekaligus Konten Kreator, Gelapkan Belasan Mobil Rental
Mahasiswi di Tangerang Diperas Mantan Pacar Puluhan Juta, Modus Ancam Sebar Rekaman VCS