NARASIBARU.COM - Jenderal (Purn) TNI AD Fachrul Razi menyoroti progress surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPR RI.
Fachrul Razi mengingatkan, agar DPR tidak menganggap enteng desakan tersebut.
Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang membahas soal usulan pemakzulan Gibran pada Rabu (2/7/2025).
Konferensi tersebut diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Purnawirawan TNI.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun, budayawan Eros Djarot, dan politisi sekaligus pakar telematika Roy Suryo.
Adapun konferensi digelar karena Forum Purnawirawan TNI merasa usulan mereka diacuhkan.
Sehingga, mereka mendesak DPR dan MPR agar melakukan tugasnya karena usulan pemakzulan telah memenuhi syarat.
Selanjutnya, Fachrul mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kapasitas Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan posisinya sebagai RI2.
Ia memberi pengandaian, bakal jadi apa Indonesia jika putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi pengganti ketika Prabowo berhalangan dalam bertugas.
"Bayangkan apabila Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap dan digantikan yang namanya Gibran Rakabuming Raka. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul Razi, Rabu.
Fachrul Razi pun mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Gibran.
Apalagi, menurutnya, rakyat Indonesia juga menginginkan hal yang sama.
"Jadi, nggak usah ditunggu lama-lama mestinya. Karena lama, terlambat tidak akan ada gunanya nanti," ujar Fahrur.
"Oleh sebab itu, kita ingatkan kembali, rakyat Indonesia apa pun profesinya terus menekan, mendesak DPR untuk mengambil langkah sesuai dengan fungsinya," tambahnya.
Ia pun menilai, desakan pemakzulan Gibran sudah memenuhi syarat menurut Pasal 7A UUD 1945.
"Kalau masalah, apakah itu sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat."
Artikel Terkait
Survei Terbaru: AHY Ungguli Gibran, Anies, dan Pramono Anung sebagai Cawapres 2029
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum
Pilkada Tidak Langsung: Krisis Parpol & Penolakan Publik Terungkap dalam Data Survei