NARASIBARU.COM - Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo menyebut salah satu poin pada RUU Kesehatan adalah memberikan hak istimewa kepada tenaga kesehatan asing.
Panji menilai tenaga kesehatan asing diberikan kemudahan untuk membuka praktik di Indonesia. Sementara tenaga kesehatan lokal justru harus melewati prosedur yang sangat panjang jika ingin membuka praktik sendiri.
"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mrk praktik di sini. Sementara org kita, utk praktik aja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan," kata Panji di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Untuk itu, Panji menilai RUU Kesehatan terindikasi adanya kepentingan politis karena memfasilitasi dokter asing untuk membuka praktik secara masif.
"Jadi, bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk raktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan," ujar dia.
Diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Survei Terbaru: AHY Ungguli Gibran, Anies, dan Pramono Anung sebagai Cawapres 2029
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum
Pilkada Tidak Langsung: Krisis Parpol & Penolakan Publik Terungkap dalam Data Survei