"Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam," kata Margarito.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wajar Budi Arie Ditolak Masuk Gerindra dan PSI
PSI Tegas Tolak Kehadiran Budi Arie, Bro Ron: Gak Ada Gunanya Menampung Pengkhianat Jokowi!
MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI
Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat