Margarito Kamis: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

- Senin, 17 November 2025 | 07:25 WIB
Margarito Kamis: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum


"Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam," kata Margarito.


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.


Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.


Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar