Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Sebabnya

- Senin, 17 November 2025 | 20:25 WIB
Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Sebabnya

Fadhil juga mengungkap bahwa koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain sempat mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Namun berbagai masukan yang disampaikan tidak terlihat ditindaklanjuti.


“Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal bagaimana kelanjutan masukan kami. Diterima nggak? Kalau nggak diterima, apa alasannya dan bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Jadi seperti itu, tapi sampai sekarang nggak dibalas,” tegasnya.


Kekecewaan memuncak ketika pada rapat Panja 12-13 November, dipresentasikan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait isu bantuan hukum.


“Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi tapi padahal tidak,” kata Fadhil.


Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan pembentukan perundang-undangan, termasuk administrasi pemerintahan serta prinsip penyelenggaraan negara bebas KKN.


“Kami nilai proses pembentukannya tidak aspiratif, tidak partisipatif dan cenderung tertutup. Padahal di dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijaminlah hak kami untuk berpartisipasi dan tidak sekedar partisipasi. Tapi masukkan, didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban,” ujar Fadhil.


Selain melapor ke MKD, koalisi juga mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara hingga ada pemeriksaan oleh MKD dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU.


“Jadi langkah minimum yang kami minta ke Presiden adalah tarik draf sambil melakukan evaluasi secara substansial,” demikian Fadhil.


Sumber: RMOL  


Halaman:

Komentar