NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyoroti maraknya kasus ijazah palsu di Indonesia. Dia menyebut, gugatan terkait ijazah telah ada di Mahkamah Konstitusi (MK) saat dia menjabat sebagai ketua tahun 2004.
"Saya Ketua MK tahun 2004, pertama kali pilpres dan pemilihan umum yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu," kata Jimly kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menambahkan, pada Pemilu 2004 syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) yakni pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas dasar itu, MK menyarankan agar pemerintah meningkatkan syaratnya menjadi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski sudah ditingkatkan syarat pendidikan caleg, dia menyebut gugatan terkait ijazah palsu tetap marak di Pemilu 2009, begitu juga pada gelaran Pemilu 2024 lalu.
"Maka tahun 2009 pemilunya itu syarat caleg itu SMA, ternyata tetap banyak juga ijazah palsu, dan kemarin terakhir 2024. 20 tahun kemudian, terakhir kasus pilkada kemarin, dari 40 yang disidang substansinya oleh MK, 7 di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu," tuturnya.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski Sudah Minta Maaf
Evaluasi UU Cipta Kerja: Prabowo Diminta Tinjau Ulang, Dinilai Gagal Tarik Investasi
Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo
Prabowo Sindir Luhut di Natal 2025: Dulu Tidak Dukung Saya