Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda vs Gelar Sarjana Penuh, Ini Fakta Sidang KIP

- Rabu, 14 Januari 2026 | 09:00 WIB
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda vs Gelar Sarjana Penuh, Ini Fakta Sidang KIP

Pertama, evaluasi setelah empat semester atau dua tahun pertama. Jika IPK di bawah 2, mahasiswa bukan di-DO (drop out), tetapi diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Kedua, evaluasi untuk jenjang sarjana muda setelah enam semester. Jika IPK hanya 2, maka mahasiswa tidak diperbolehkan melanjutkan ke jenjang sarjana penuh dan diminta berhenti di tingkat sarjana muda.

Ketiga, mahasiswa baru bisa melanjutkan ke sarjana penuh jika memiliki IPK di atas 2,5.

Lanjutan Sidang Sengketa Informasi di KIP

Sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Jokowi kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026. Sidang ini menangani tuntutan kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi) terhadap UGM, dengan agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi ulang.

Sengketa informasi ini diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Mereka meminta salinan ijazah beserta dokumen akademik pendukung proses perkuliahan Jokowi di UGM.


Halaman:

Komentar