12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum

- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:00 WIB
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum

Pemerintah Usut 12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) sedang melakukan penegakan hukum serius terkait persoalan kehutanan yang berdampak di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Satgas PKH telah mengidentifikasi sebanyak 12 perusahaan yang diduga kuat menyebabkan bencana ekologis di wilayah tersebut. Satgas memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang cukup untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

Langkah Konkrit Penegakan Hukum Kehutanan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memaparkan perkembangan terbaru dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Langkah-langkah yang telah diambil antara lain:


  • Pemasangan plang di 11 titik lokasi terdampak.

  • Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, yang terdiri dari:

    • Penyidikan 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

    • Penyelidikan 8 korporasi dan 7 PHAT.


Halaman:

Komentar