NARASIBARU.COM - Pemberian uang atau lazim disebut politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu. Namun, jelang pelaksanaannya pada tahun 2024, sejumlah elite politik mengkampanyekan kegiatan itu seolah-oleh bukan masalah.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Hasnu Ibrahim, mendapati sejumlah pernyataan dan kegiatan elite parpol yang seolah-olah melegalkan politik uang.
Setidaknya, dia menyebutkan dua sosok ketua umum parpol yang juga menjabat sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Dua sosok itu ialah Ketum Partai Gerindra yang menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Ketum PAN yang kini menjabat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Baru-baru ini, kata Hasnu, ada pernyataan Prabowo Subianto, yang menyatakan, "kalau Masyarakat menemukan ada caleg dan calon yang bagi-bagi uang terima saja, tapi jangan dulu dukung".
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Fakta dan Kronologinya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Benarkah Ada dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD 2026: Pilih Kekuasaan atau Konsistensi? Analisis Sikap
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat