"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden ataupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Capres Cawapres Konsentrasi di Jawa dalam Tiga Hari Terakhir Masa Kampanye Pilpres
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Jokowi mengatakan presiden ataupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik dan dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Survei Terbaru: AHY Ungguli Gibran, Anies, dan Pramono Anung sebagai Cawapres 2029
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum
Pilkada Tidak Langsung: Krisis Parpol & Penolakan Publik Terungkap dalam Data Survei