KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 12:01 WIB
KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.

Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.

Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?

Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.


Halaman:

Komentar