Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Syaratnya presiden atau wakli presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye-nya.
Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham dikutip dari Gelora pada Kamis, 25 Januari 2024
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Komitmen Swasembada Energi Hingga Rela Beri Nyawa
Luhut Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Lengkap dan Usulan ke Prabowo
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya