Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Syaratnya presiden atau wakli presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye-nya.
Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham dikutip dari Gelora pada Kamis, 25 Januari 2024
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar
Pengamat: Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran
Megawati Akui Dirinya Pintar, Cantik, Anak Presiden Pula, Makanya Banyak yang Naksir
Banyak Manuver Positif, Ketum KOPAJA Isyaratkan Sufmi Dasco Berpotensi Maju Capres 2029