Pesan KPK ke Yaqut Cholil Soal Korupsi Kuota Haji: Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:55 WIB
Pesan KPK ke Yaqut Cholil Soal Korupsi Kuota Haji: Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan

Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.


"Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi biar jelas. Kalau sekarang informasi yang kita terima. Dari orang-orang yang sudah kita minta keterangan, kemudian juga dari aturan yang ada, aturannya seperti itu. Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan," pungkas Asep.


KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.


Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa tiga orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.


Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.


Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.


KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.


Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar