NARASIBARU.COM - Tujuh terlapor dan dua saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tahap penyidikan kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Tujuh orang yang dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.
Selain itu, ada dua saksi yang juga dijadwalkan ulang, yakni Sunarto dan Arif Nugroho.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo