NARASIBARU.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinilai tidak peduli dengan kasus hukum Silfester Matutina karena hingga kini tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
“Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Senin, 11 Agustus 2025
Padahal Roy Suryo dkk sudah mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk mendesak agar Silfester dipenjara.
Khozinudin menilai tindakan Kejari Jaksel yang belum juga memenjarakan Silfster bisa meruntuhkan wibawa negara hukum.
“Orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah masuk penjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Khozinudin.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi: Peran & Fakta
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Terbaru