NARASIBARU.COM -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara terkait belum dieksekusinya vonis penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
“Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah baca sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfud lewat akun X miliknya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!