NARASIBARU.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), Putri Candrawathi turut mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Istri dari terpidana Ferdi Sambo (FS) itu mendapatkan potongan masa penjara selama 9 bulan.
Putri Candrawathi saat ini masih mendekam di sel penjara perempuan di Tangerang, Banten.
Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin menerangkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi mendapatkan hak remisi.
Kata Ratmin, salah satunya terkait dengan Putri Candrawati yang selama menjadi warga binaan di penjara berperilaku baik.
Pun dikatakan, Putri Candrawathi sebagai narapidana tak pernah melakukan pelanggaran.
“Pertimbangannya (pemberian remisi) seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan, narapidana) yang selama ini di dalam lapas, berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagai WBP. Hal tersebut berhak mendapatkan remisi,” begitu kata Ratmin saat dikonformasi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Khusus Putri Candrawathi, kata Ratmin menerangkan, mendapatkan total 9 bulan rabat masa penjara yang terbagi ke dalam tiga kategori.
Remisi pertama selama 4 bulan yang masuk dalam kategori umum.
Lalu pemberian potongan masa pidana selama 90 hari atau selama tiga bulan.
Dan remisi tambahan karena Putri Candrawathi ada sumbang darah untuk kegiatan sosial.
“Dan Ibu Putri memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Remisi umum (selama) 4 bulan. Remisi dasawarsa: 90 hari. Remisi tambahan donor darah: 2 bulan,” begitu terang Ratmin.
Dari tiga kategori remisi tersebut, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pidana selama 9 bulan.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.
Ia adalah istri dari Ferdi Sambo, mantan kepala Divisi Propam Polri yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai pelaku utama pembunuhan ajudannya itu.
Adapun Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi hanya 10 tahun.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN
Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi Yang Pernah Dapat Diskon Hukuman!
GAWAT! 3 Bulan Berlalu, Surat Pemakzulan Gibran Menghilang di DPR?
KACAU! Turis AS Ngaku Hilang USD 5.000 di Bea Cukai Soetta, Minta Cek CCTV Tapi Ditolak Petugas