NARASIBARU.COM - Meski masih berstatus sebagai saksi, posisi Yaqut Cholil Qoumas kini kian terdesak.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) RI tersebut.
Budi menyebut pemanggilan untuk Yaqut akan segera dilakukan.
"Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini KPK akan meminta klarifikasi terkait temuan baru.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik telah diamankan penyidik KPK.
Sehingga kata Budi, pemeriksaan Yaqut selanjutnya adalah terkait temuan-temuan KPK dari rumahnya.
"Terlebih sepekan lalu kami telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan.
"Tentunya penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut," terang Budi.
Ia menambahkan, di antara barang bukti yang harus diklarifikasi Yaqut adalah adanya barang bukti elektronik.
Menurutnya pernyataan Yaqut akan menjadi petunjuk jelas dalam penelusuran "siapa dalang" yang bertanggung jawab dalam kasus kuota haji 2024.
"Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," bebernya.
Seperti diketahui, kasus kuota haji 2024 ini disinyalir bau amis.
KPK mencium bau tersebut dari kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah.
Seharusnya, kuota tambahan itu dikhususkan hanya untuk penambahan jemaah haji regular.
Namun praktiknya, kuota tambahan haji 2024 itu diduga diperjual-belikan oleh Kemenag era Yaqut Cholil.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu tokoh tersohor, Ustaz Khalid Basalamah pemilik Uhud Tour, telah diperiksa pada bulan lalu.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Ustaz Khalid mengaku dirinya diundang oleh KPK untuk memberikan keterangan secara teknis terkait mekanisme haji. Khususnya haji furoda atau haji khusus.
Sebab KPK dalam penyelidikan kasus ini menduga adanya ketidaksesuaian terkait fasilitas jemaah haji yang diberikan.
Sebelumnya Budi menyebut bahwa jemaah haji furoda dan haji khusus dari kuota tambahan ini tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai.
"Fasilitas downgrade. Jemaah haji furoda dapat fasilitas haji khusus, kami menduga jemaah haji khusus mendapat fasilitas haji regular," papar Budi.
Setidaknya dalam kasus ini KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi itu.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan seharusnya ada pembagian kuota haji regular sebanyak 92 persen (18.400) dan 8 persen haji khusus (1.600).
Hal tersebut mengacu Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Hanya saja, pada praktiknya, pembagian itu kata Asep, justru dipecah dua masing-masing 50 persen.
"Ini tidak sesuai, itu menjadi perbuatan melawan hukum. Itu tidak sesuatu aturan itu, tapi di bagian dua 10.000 untuk regular, 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.
"Jadi kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tukasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Ya Ampun! Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada, Sakit Parah?
Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara
Kita Ketemu di KPK: Lisa Mariana Tak Malu Hasil Tes DNA Negatif, Kini Ancam Ridwan Kamil, Kasus Apa Lagi?
Roy Suryo: Laporan Jokowi Konyol