Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

- Selasa, 23 September 2025 | 12:00 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop




NARASIBARU.COM  - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.


“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).



Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.



Halaman:

Komentar