Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel dan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Sebelumnya, ia juga telah memberikan keterangan pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.
Latar Belakang dan Dugaan Pelanggaran Aturan
KPK mulai menyidik perkara ini secara resmi sejak 8 Agustus 2025. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Nilai kerugian negara dalam kasus kuota haji ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam implementasinya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Tambahan kuota ini berasal dari pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023. Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 kemudian mengatur pembagian yang menyimpang, yaitu 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi: Peran & Fakta
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Terbaru