Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka memegang posisi strategis sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah jabatan yang diembannya sejak 11 April 2025 berdasarkan penunjukkan dari Bupati Ade Kuswara Kunang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam proses penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Relasi Politik dan Peran Strategis Rieke Diah Pitaloka
Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK menyoroti relasi politik yang erat di Kabupaten Bekasi. Baik Bupati Ade Kuswara Kunang maupun Rieke sama-sama merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Saat Tiba di Polda Metro Jaya