"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," tambahnya.
Ia menilai pernyataan tersebut dalam konten di sebuah aplikasi streaming sangat mencederai perasaan anggota muda dari kedua organisasi tersebut.
Proses Hukum dan Harapan Pelapor
Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," tegasnya.
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Laporan tersebut menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Kategori Berita:
Hukum, Hiburan, Stand Up Comedy, Pandji Pragiwaksono, NU, Muhammadiyah, Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea