Boyamin mengungkapkan informasi bahwa dana hasil pungutan liar sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum didistribusikan. Bahkan, disebutkan sebagian dana belum sempat dibagikan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Apresiasi dan Pengawasan Lanjutan dari MAKI
MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengawalan mereka tidak berhenti sampai di situ. MAKI akan terus memantau perkembangan kasus, khususnya terkait penerapan pasal TPPU, dan siap mengajukan kembali gugatan praperadilan jika proses hukum dinilai mandek atau berlarut-larut.
Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan
Dorongan MAKI ini diperkuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang tertunda atau berlarut-larut, bahkan sebelum perkara dihentikan. Boyamin menilai ketentuan ini dapat membuat pengawasan terhadap kinerja KPK menjadi lebih efektif.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun