MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal Pencucian Uang di Kasus Kuota Haji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam penyelidikan kasus kuota haji. MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana dan membuat penanganan perkara menjadi lebih komprehensif.
"Uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin, seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun