Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kasus Korupsi Pagar Laut: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Para Terdakwa dan Vonis Pengadilan

Keempat terpidana dalam kasus ini adalah Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian (seorang pengacara), dan Chandra Eka Agung (seorang wartawan). Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Selasa, 13 Januari 2026. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan Hukum Hakim: Faktor Memberatkan dan Meringankan


Halaman:

Komentar