Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Bagi Arsin dan Ujang Karta, sebagai perangkat desa mereka dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara bagi terdakwa Septian, hakim menilai bahwa sebagai pengacara seharusnya ia mengingatkan kliennya untuk tidak melanggar hukum. Terdakwa Chandra, selaku wartawan, dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka.
Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Korupsi Pagar Laut
Keempat terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan proyek infrastruktur seperti pagar laut di tingkat desa.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun