Refly Harun Bongkar Tawaran Restorative Justice untuk Kliennya dalam Kasus Ijazah Jokowi
NARASIBARU.COM - Refly Harun, penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), mengungkap adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada kliennya. Kasus ini menyangkut dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly menyatakan informasi tawaran damai ini mencuat dari pernyataan pihak lain, yang menyebut salah satu kliennya, dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mendapat tawaran RJ dari pihak Jokowi.
Penolakan Tegas: Tidak Ada Niatan untuk Restorative Justice
Refly Harun menegaskan dengan keras bahwa klien-kliennya sama sekali tidak berniat menempuh jalur RJ. Sebagai kuasa hukum, ia memastikan bahwa BALA RRT tidak akan melakukan langkah seperti yang dilakukan oleh pihak lain.
"Saya sebagai lawyernya, saya memastikan dan berkali-kali saya memastikan, tidak ada niatan dari RRT untuk datang ke Solo minta RJ. Sebagaimana yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan DHL," tegas Refly.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil: Fakta Terbaru
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai: Fakta Lengkap
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru