Sikap Refly Harun sangat jelas dan tegas. Ia menyatakan akan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum jika kliennya memilih untuk menerima tawaran penyelesaian secara restorative justice.
Lebih lanjut, Refly justru berpendapat bahwa pihak yang seharusnya meminta maaf adalah Presiden Jokowi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan akademik.
Klien BALA RRT Adalah Pihak Independen
Refly Harun menekankan bahwa klien-kliennya, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, adalah individu-individu independen dengan latar belakang pendidikan tinggi, tanpa afiliasi kekuatan politik atau ekonomi tertentu di belakangnya.
Ia juga menantang pihak yang meragukan kajian kliennya untuk membuat karya tandingan yang setara dengan "Jokowi's White Paper", yang disebut-sebut memiliki kualitas setara karya akademik strata tiga (S3).
Refly menutup pernyataannya dengan pesan bahwa publik Indonesia tidak bisa dibodohi oleh narasi yang sarat kepentingan, dan mampu membedakan mana yang berbicara dengan hati nurani dan mana yang karena ada kepentingan di belakangnya.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil: Fakta Terbaru
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai: Fakta Lengkap
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru