KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada Jumat, 6 Februari 2026, mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rini Soemarno tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
KPK Juga Periksa Tiga Saksi Kunci Lainnya
Selain Rini Soemarno, KPK turut memanggil tiga saksi lain untuk mendalami alur keputusan dalam perjanjian yang diduga merugikan negara tersebut. Ketiga saksi tersebut adalah:
- Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (eks Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020–2022).
- Tutuka Ariadji (Dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020–2024).
- Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022).
Rangkaian Pemeriksaan Petinggi BUMN dan Energi
Pemanggilan Rini Soemarno ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan intensif KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah nama besar, antara lain:
- Kam is (5/2/2026): Mantan Direktur Utama PT Pertamina (2018–2024), Nicke Widyawati.
- Selasa (3/2/2026): Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.
Intensitas pemeriksaan ini mengindikasikan upaya KPK menelusuri dugaan pembiaran atau kesalahan prosedur di level manajemen puncak terkait proyek gas ini.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya