Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE. Dana tersebut awalnya diklaim sebagai syarat akuisisi Isargas Group (induk PT IAE) oleh PGN.
Namun, penyidikan menemukan bahwa rencana akuisisi dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang valid. Dana jumbo tersebut diduga digunakan untuk membayar utang Isargas Group, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp246 miliar.
Status Tersangka dan Terdakwa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:
- Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN 2009–2017).
- Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE).
Sementara itu, dua orang lainnya telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa:
- Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN).
- Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE).
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dan para saksi kunci diharapkan dapat mengungkap lebih jelas keterkaitan dan tanggung jawab dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya