NARASIBARU.COM - Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin antara seorang pejabat Bank BUMN bernama Mardiah dengan tiga warga (Agus Isgoro, Najib, dan Mulok) telah menarik perhatian publik.
Kejadian ini mencuat ketika diduga penyerobotan lahan oleh Mardiah tersebut telah menyebabkan kerugian bagi ketiga warga yang bersangkutan.
Salah satu dari ketiga warga, Agus Isgoro, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha pembiakan ikan sebanyak 22 kolam merupakan miliknya.
Dia juga telah membangun infrastruktur, termasuk jalan pribadi untuk kegiatan usahanya, yang telah dikelolanya sejak tahun 2003.
Menurutnya, jalan tersebut bukan merupakan jalan desa seperti yang dinyatakan oleh pihak Mardiah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media