Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri pada Desember 2023.
Ade Safri menambahkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari Jumat ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa