3 Tahanan Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Tanjab Timur Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:00 WIB
3 Tahanan Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Tanjab Timur Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

LIHATJAMBI - Tiga tahanan Kejari Tanjab Timur , Provinsi Jambi kasus Tindak Pidana Korupsi dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi itu bernama Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, Andrianto Rahmadha.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. 

Baca Juga: Hitungan Baru Pajak Bikin Gaji Turun, Kok Bisa?

"Iya, benar. Lapas Kelas IIA Jambi sudah menerima tiga tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Para tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi ini terkait penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi. 

Dia menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal penitipan tahanan. 


Halaman:

Komentar