NARASIBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan itu berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023.
Mahfud MD selaku Menkopolhukam bertindak sebagai Pengarah dalam tim ini. Sementara Ketua diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Wakil Ketua dipegang oleh mantan Pimpinan KPK Laode Muhamad Syarif. Sementara Sekretaris diisi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Terdapat 4 kelompok kerja yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Ditambah satu unit Sekretariat.
Empat unit itu yakni Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Sejumlah nama tokoh lintas disiplin mengisi tim tersebut. Mulai dari Mas Achmad Santosa, Faisal Basri, Eros Djarot, hingga Najwa Shihab.
Merujuk SK Menkopolhukam, keempat kelompok kerja itu mempunyai 3 tugas utama, yakni:
1. menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim;
2. mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun