Babak Baru Kasus Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 00:00 WIB
Babak Baru Kasus Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan

Dia berharap agar KPK segera menangkap Harun Masiku. Itu wajib dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang. "Sama seperti saya. Harun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Dia mengaku tidak pernah komunikasi dengan Harun Masiku usai ditangkap KPK. Wahyu sendiri baru bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Dia sudah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun pada 2021 lalu. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI ini. Yakni Wahyu Setiawan, komisioner Bawaslu Agustiani, Saeful sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku. Hanya Harun yang kini masih buron.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal diperiksanya Wahyu untuk memperjelas kasus buronan Harun Masiku. Sebelum diperiksa, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara pada 12 Desember lalu.

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersamgkutan,"terangnya. (elo/jpg/r5)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com


Halaman:

Komentar