Dia berharap agar KPK segera menangkap Harun Masiku. Itu wajib dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang. "Sama seperti saya. Harun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.
Dia mengaku tidak pernah komunikasi dengan Harun Masiku usai ditangkap KPK. Wahyu sendiri baru bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Dia sudah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun pada 2021 lalu.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI ini. Yakni Wahyu Setiawan, komisioner Bawaslu Agustiani, Saeful sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku. Hanya Harun yang kini masih buron.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal diperiksanya Wahyu untuk memperjelas kasus buronan Harun Masiku. Sebelum diperiksa, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara pada 12 Desember lalu.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersamgkutan,"terangnya. (elo/jpg/r5)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Video Viral Cukur Kumis: Fakta Hoax Penangkapan Wanita Berhijab & Klarifikasi
Klarifikasi TNI Soal Video Viral Anies Baswedan Bertemu Intel di Karanganyar: Pertemuan Tak Disengaja
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol