Perbarindo DKI Jaya Bedah Kebijakan Baru SAK EP, Berlaku 1 Januari 2025

- Jumat, 19 Januari 2024 | 01:00 WIB
Perbarindo DKI Jaya Bedah Kebijakan Baru SAK EP, Berlaku 1 Januari 2025

RADARDEPOK.COM - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya melakukan Seminar Nasional bertemakan Dampak Ketentuan Baru SAK EP Pada Industri BPR/BPRS dan Sharing Experiences Pelaku Industri BPR di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (18/1).

Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan sekitarnya, Henry Palthy mengatakan, seminar nasional itu dilakukan menyusul akan diberlakukannnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu akan bersentuhan langsung dengan pelaku usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPRS.

Baca Juga: Nonton di Bioskop CGV DMall Depok Murah Meriah, Cuma Segini Tiketnya

Tentunya, ini akan menjadi dampak positif bagi BPR/BPRS khususnya dalam rangka supaya kita siap dalam era globalisasi yang sangat pesat sekali, terutama dalam peraturan dan permodalan, SAK EP ini akan berpengaruh nanti dalam permodalan kita karena harus siap dalam rangka Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” jelas Henry Palthy kepada Radar Depok, Kamis (18/1).

Menurut Henry Palthy, CKPN menjadi hal penting dalam menjalankan usaha BPR/BPRS. Sehingga, seminar nasional yang membedah kebijakan baru tersebut harus dilakukan sebagai sosialisasi.

Lain dari itu, jelas Henry Palthy, Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya turut menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membedah soal keuntungan dan tantangan yang akan dihadapi BPR/BPRS saat kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Pembangunan Gedung SDN Mekarjaya 1 Depok Rampung : jadi Tempat Belajar yang Nyaman


Halaman:

Komentar