Pemeritah Ingkar Kesepakatan dengan Jusuf Hamka, Utang Hanya Akan Dibayar Rp78 Miliar: Tak Ada Niat

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pemeritah Ingkar Kesepakatan dengan Jusuf Hamka, Utang Hanya Akan Dibayar Rp78 Miliar: Tak Ada Niat

Sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Jusuf Hamka pun meminta keadilan negara terhadap kewajiban pemerintah untuk membayar utang sesuai dengan ketentuan.


"Kalau namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu di Indonesia kami juga minta keadilan kalau di kasih, kalau enggak dikasih ya rapopo enggak mungkin kita marah-marah ke pemerintah. Kan cuman memelas belas kasihan," ungkapnya.



"Ya sudahlah mau ngomong apa, kalau warga negara enggak bayar pajak di uber-uber tiada ampun. Kalau negara punya utang enggak bayar ya kita warga negara yang ter ampun-ampun," tutur dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya akan membayar utang pokok sebesar Rp 78 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).



Mahfud sendiri memutuskan bahwa utang pemerintah terhadap PT CMNP itu wajib dibayar. Sebab kalau tidak jumlah bunga akan bertambah sesuai ketulusan pengadilan.


"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Kamis (14/12/2023


Sumber: Tribunnews

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar