NARASIBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewajibkan semua ponsel yang masuk ke Indonesia memiliki international mobile equipment identity (IMEI). IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni mengatakan, dengan sistem ini ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi resmi, dan membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Ia menegaskan wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bagi hand phone (hp) belas bukanlah aturan balik nama seperti yang diterapkan pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemenkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujarnya.
Menurutnya, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat ponselnya hilang atau dicuri. Wayan menjelaskan, rencana tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemenkomdigi menegaskan wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini bertujuan melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Sumber: berita1
Artikel Terkait
Stop Impor Solar 2026: Indonesia Akhiri Antrean Panjang & Hemat Triliunan Rupiah
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Tinggalkan 134 Keturunan
KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Pilkada Langsung, Khawatirkan Upah Buruh Tertekan
SBY Peringatkan Bahaya Konflik: Persaudaraan Kunci Utama Bangsa Kuat