Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol


Babak baru dalam upaya pemulihan hak tagih negara dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa secara mengejutkan membuka opsi untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Pernyataan ini dilontarkan dalam sebuah acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, memicu spekulasi mengenai efektivitas dan masa depan upaya penagihan utang negara triliunan rupiah tersebut.

Keputusan final memang belum diambil, namun wacana pembubaran ini muncul dari evaluasi kinerja Satgas BLBI yang dinilai Menteri Purbaya belum memberikan hasil signifikan dan justru menimbulkan "kebisingan" yang tidak proporsional dengan capaiannya.

Purbaya Yudhi Sadewa tidak menutupi kekecewaannya terhadap kinerja Satgas BLBI. Dalam pandangannya, upaya yang telah dilakukan oleh Satgas tersebut selama ini kurang optimal dan tidak sebanding dengan sumber daya serta perhatian yang telah dicurahkan.

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.

Penilaian "bikin ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat" mengindikasikan bahwa Menteri Keuangan melihat adanya disonansi antara publisitas atau energi yang dikeluarkan Satgas dengan realisasi pengembalian hak tagih negara.

Ini menjadi sorotan tajam, mengingat urgensi dan skala dana BLBI yang sangat besar dan telah menjadi beban sejarah bagi keuangan negara.

"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," tuturnya, menyiratkan bahwa efisiensi dan hasil konkret menjadi pertimbangan utama.

Satgas BLBI dibentuk dengan mandat yang sangat penting: menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998.

Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah. Sejak dibentuk, Satgas ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian aset dari para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Namun, meski ada wacana untuk memperpanjangnya lagi hingga 2025 mengingat masih banyak hak tagih yang belum terselesaikan, pernyataan Menteri Purbaya kini membuka opsi yang berbeda.

Wacana untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI dan menggantinya dengan pembentukan komite khusus menunjukkan adanya pencarian formula baru yang dianggap lebih efektif. Menteri Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.

"Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya, dilansir dari Antara.

Sumber: suara
Foto: Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemensetneg.ri)

Komentar