“Kontrak kegiatan bernilai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar,” ujar Dapot.
Nilai itu masih berpotensi berkembang sesuai alat bukti. Penyidik terus mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, dua tersangka lain telah ditahan lebih dulu. Mereka adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri. Ketiganya diduga berperan pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan pasal dilakukan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana meliputi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Penahanan ES menambah daftar tersangka dalam korupsi Medan Fashion Festival 2024, sementara Kejari Medan memastikan penanganan perkara berjalan profesional hingga pemulihan kerugian negara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik
Said Didu Ungkap Dugaan Skandal di Balik Smelter IMIP: Peresmian Bandara oleh Jokowi Tanpa Libatkan Men-ESDM
Wisata Budaya Kalimantan Selatan yang Bersejarah: Menyelami Warisan Banjar yang Tak Lekang oleh Waktu
Label Terorisme Menjadi Alat untuk Mencapai Tujuan Strategis