KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif beberapa kali, yang terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan Haji
KPK mendalami dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama. Fokus penyidikan adalah pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa menurut UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8%, sisanya untuk haji reguler. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) untuk reguler dan 1.600 (8%) untuk khusus.
"Namun realitanya, pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota dibagi sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas menyalahi ketentuan yang berlaku," tegas Asep.
Profil dan Karier Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang berpengaruh, dengan ayahnya adalah KH Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karier politik Yaqut dimulai dari akar rumput sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001-2014), kemudian menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010). Ia kemudian masuk ke Senayan sebagai Anggota DPR RI sejak 2014. Puncak kariernya adalah ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, jabatan yang diembannya hingga 20 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Latihan Militer China, Rusia, Iran di Afrika Selatan: Tujuan, Agenda & Dampak Geopolitik
Kontroversi Garansi Allah BGN: Target Nol Keracunan Makan Bergizi Gratis 2026 Mungkinkah?
Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi Soal Venezuela & Greenland
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Kronologi & Gugatan Terbaru