Razman juga menyampaikan pesan personal, meminta Eggi fokus pada kesehatan dan tidak memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. "Saya tidak rela abang harus masuk persidangan. Saya tahu hati abang tidak seperti itu," ucapnya.
Peluang Restorative Justice Terbuka Lebar
Di sisi lain, peluang penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terbuka lebar pasca pertemuan mereka dengan Jokowi di Solo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya tidak menutup pintu RJ. "Kami merespons baik permohonan restorative justice. Pada prinsipnya tidak ada masalah selama itu merupakan upaya yang baik," kata Ade usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.
Namun, keputusan akhir bergantung pada Joko Widodo sebagai pelapor utama. Ade menegaskan, RJ saat ini hanya dibuka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bukan untuk seluruh pihak yang dilaporkan.
Perkembangan Terkini Proses Hukum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka lain (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa) sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Mengenai RJ, Iman menyatakan kepolisian mengakomodir hal tersebut jika terlapor dan pelapor sepakat. "Untuk RJ, kami mengakomodir hal itu, dan kami pegang sebagai proses penegakkan hukum," katanya.
Ade Darmawan menambahkan, pelaksanaan RJ perlu segera dilakukan jika memungkinkan, mengingat proses hukum masih berada di tahap penyidikan. Komunikasi antara Peradi Bersatu, penyidik, dan pihak pelapor akan terus dilakukan untuk mencari penyelesaian terbaik.
Artikel Terkait
Krisis Rial Iran: 1 Dollar AS = 1,1 Juta Rial, Inflasi 43% & Dampak Sanksi
Panic Kit Dharma Pongrekun: Panduan Lengkap Siapkan Logistik Darurat 7 Hari
Demo Ojek Online 2026 di Monas & Kedubes AS: 1.541 Personel Amankan Aksi
Stop Impor Solar 2026: Indonesia Akhiri Antrean Panjang & Hemat Triliunan Rupiah