"Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar Yogi.
Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan
Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali di TikTok, DJ Cantik Ini Dilecehkan Pria Misterius
Viral Video Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Dibayar Rp200 Ribu, Sudah Sering
Terungkap! Kampus Polandia Tempat Arsul Sani Kuliah Ternyata Sedang Diselidiki