"Pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga oang lagi pelaku, tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan berubah BAP-nya. Dari segi logika manusia normal enggak mungkin 8 orang itu bersama-sama melarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang. Karena mereka saat BAP terpisah dikatakan ada tiga orang lagi tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini,” tandasnya.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Pelayan, Istri Rekam untuk Paksa Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji